Mentok rimba/White-winged Duck |
Populasinya yang terus mengalami penurunan, International
Union for Conservation of Nature (IUCN) mengelompokkannya ke dalam status
"Genting" (Endangered/EN). Persebarannya kini hanya meliputi hutan
dataran rendah di wilayah Sumatera bagian timur dan barat laut. Mentok rimba
tergolong burung berukuran besar, besar tubuhnya sekitar 66-75 cm. Bentuknya
hampir menyerupai bebek.
Warna bulunya gelap dan kepala serta lehernya
keputih-putihan. Penutup sayap kecil putih, penutup sayap tengah dan spekulum
abu-abu biru. Mentok rimba sangat tergantung pada lahan basah alami maupun
buatan yang dekat dengan hutan rawa, atau lahan basah sebagai lokasi berbiak
dan istirahat. Menjumpainya sangat sulit, selain populasinya yang semakin
sedikit, Mentok rimba termasuk dalam
golongan satwa crepuscular, yaitu sebutan bagi satwa yang
cenderung lebih aktif pada saat peralihan yaitu fajar atau senja.
Di Taman Nasional Way Kambas, burung ini
menjadi incaran para pengamat burung dan fotografer satwat liar. Burung ini kerap
muncul di kawasan perairan sekitar Taman Nasional, seperti persawahan dan rawa
pada senja dan pagi hari. Biasanya terlihat mencari makan sendirian,
berpasangan, maupun dalam kelompok kecil. Berenang bersama dan mencari makan dengan
kawanan kuntul namun sangat sensitive dengan kehadiran manusia.
Beberapa literatur mengatakan, penurunan
polulasinya diakibatkan oleh kerusakan, degradasi, dan gangguan habitat
termasuk kehilangan koridor hutan di tepi sungai. Polulasinya yang tinggal
sedikit ini sangat beresiko terhadap kepunahan. Perkembangbiakan burung jenis
ini tergantung pada musim. Betina bertelur pada akhir musim kering dan telurnya
akan menetas pada awal musim hujan. Sekali berbiak, betina dapat bertelur
sampai 10 kali pada satu lubang sarang.
Beberapa orang mengira mentok rimba merupakan bagian dari jenis
mentok yang biasa kita kenal atau temui sehari-hari. Namun, ternyata perkiraan tidak
benar. Berdasarkan analisis gen yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan hasil
bahwa mentok rimba tidak memiliki kekerabatan dekat dengan mentok pada umumnya.
Itulah mengapa, marga mentok rimba resmi menjadi Asarcornis, dari
yang sebelumnya masuk dalam marga Cairina (2014). Mentok
rimba merupakan satu-satunya jenis dari marga ini.
Karakteristik dan Tingkah Laku
Mentok rimba atau biasa dikenal
dengan sebutan bebek hutan, angsa hutan, mentok hutan, maupun serati memiliki
bentuk menyerupai bebek. Menurut buku panduan burung-burung di Sumatera, Jawa,
Bali dan Kalimantan (MacKinnon), Mentok rimba berukuran besar sekitar 75 cm,
secara umum bulu berwarna hitam dan putih. Warna di bagian kepala hingga leher keputih-putihan.
Penutup Sayah kecil putih, penutup sayap Tengah dan speculum abu-abu biru.
Punggung hitam berbaur hijau mengkilap, bagian bawah coklat gelap. Pada saat
terbang terlihat jelas, sangat kontras antara garis Sayah yang putih dengan
bulu terbang yang hitam. Lebih lanjut bahwa Ras dari Sumatera sering Sebagian albino.
Mentok rimba memiliki suara yang
nyaring serta hanya terdengar pada sore dan malam hari. Burung ini merupakan
hewan omnivore, yaitu pemakan segala. Jenis makanannya
meliputi jenis biji-bijian, hydrilla, siput, ikan kecil, cacing, laba-laba air,
dan hewan air lainnya.
Pepohonan dengan tinggi berkisar 3-12 meter menjadi tempat mentok rimba untuk bersarang. Umumnya, sang betina mampu bertelur hingga 16 butir telur. Telur tersebut nantinya akan dierami selama 33 hari, dan menetas bertepatan pada saat dimulainya musim hujan. Sekitar 14 minggu setelah telur menetas, bayi mentok rimba akan terus dijaga oleh sang induk hingga masuk fase dewasa.
Persebaran Habitat
Habitat mentok rimba berada di hutan tropis dengan
rawa-rawa dan kolam yang dangkal. Tersebar di wilayah Bangladesh, Komboja,
India, Indonesia, Timor Leste, Thailand, Vietnam dan Myanmar.
Selain menyandang status genting, satwa ini juga masuk ke dalam
CITES Appendix I adalah spesies yang terancam punah bila perdagangan tidak dihentikan.
Perdagangan spesimen hasil tangkap di alam bebas adalah ilegal. Satwa atau
tumbuhan yang termasuk dalam daftar Apendiks I dapat dimanfaatkan, namun
merupakan hasil penangkaran atau budidaya, dan dianggap sebagai spesimen dari
Apendiks II. Untuk menangkarkannya harus memenuhi beberapa persyaratan.
Pemerintah Indonesia menetapkan Mentok rimba dalam daftar satwa
yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/12/2018.
Post a Comment for "Mentok Rimba, yang kian tak tentu rimbanya "