Betet Biasa Yang Kini Dilindungi Undang-undang

Betet Biasa/Red-breasted Parakeet (Psittacula alenxandri)

Betet Biasa atau dalam bahasa Inggris Red-breasted Parakeet, adalah salah satu burung yang baru saja statusnya berubah menjadi Dilindungi Undang-undang. Dasar penetapan spesies tumbuhan atau satwa liar menjadi dilindungi, kalau menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 adalah karena mempunyai populasi kecil; adanya penurunan tajam pada jumlah individu di alam; daerah penyebarannya terbatas (endemik). Penetapan tersebut  dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Otoritas Keilmuan (Scientific Authority) dalam hal ini di Indonesia adalah LIPI.

Betet Biasa memiliki nama latin (Psittacula alenxandri), adalah salah satu jenis burung paruh bengkok (Parrot) yang merupakan salah satu incaran para penghobi burung. Beteta tau burung paruh bengkok pada umumnya dipelihara bukan karena kicauannya, namun pada bentuk dan warna bulunya yang indah. Malahan beberapa spesies burung parruh bengkok dapat dilatih menirukan suara manusia.

Cerita Betet sebagai hewan peliharaan sudah cukup lama, tahun 1980-an burung ini masih umum dijumpai pada ladang-ladang penduduk, keberadaannya dikenal sebagai hama bagi tanaman jagung dan tanaman budidaya lainnya. Kebiasaannya terbang dalam jumlah banyak, menjadikan burung ini mudah ditangkap dalam jumlah besar. Saat ini sudah susah dijumpai di alam, mungkin hanya dibeberapa daerah saja yang masih memiliki populasi banyak.

Di Bali, burung betet tercatat ada di Taman Nasional Bali Barat, Bali Selatan dan di kota Denpasar. Untuk titik perjumpaan di Bali Selatan dan Kota Denpasar belum dapat dipastikan apakan itu populasi asli yang tersisa di daerah atau asal mulanya dari lepasan. Dari beberapa kali pengamatan, di dua titik tersebut dijumpai beberapa ekor masih terdapat rantai pada salah satu kakinya dan beberapa individu tanpa rantai. Ada kemungkinan bahwa individu yang tanpa rantai adalah individu asli atau individu lepasan yang berhasil berkembangbiak.  

Titik/spot perjumpaan Betet biasa di Bali, awal mulanya dari informasi masyarakat. Informasi awal belum jelas spesies apa, hanya disampaikan bahwa di Bali Selatan terlihat ada beberapa ekor burung paruh bengkok. Berbekal informasi minim tersebut, Mas Oka dan Mas Udhin melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Pada saat pengecekan tercatat ada sekitar 8 ekor Betet bertengger dan beberapa sedang bersarang di pohon sengon dan pohon kepah. Namun sayang, belakangan diketahui pohon sengon tempat bertengger dan bersarang burung tersebut ditebang oleh si empunya. Beruntungnya, pohon kepah tempat bersarang betet masih kokoh berdiri.

Pohon kepah berada di areal pura, dan kecil kemungkinan pohon tersebut ditebang. Secara penampakan pohon masih cukup sehat dan kuat, dengan ketinggian sekitar 50 meter dan diameter diperkirakan sekitar 1 meter lebih. Lokasinya ditengah pemukiman penduduk.

Deskripsi Betet Biasa

Menurut MacKinnon, dkk, Betet Biasa/Red-breasted Parakeet (Psittacula alenxandri)  termasuk burung berukuran sedang, sekitar 34 cm, tubuh berwarna-warni dengan dada warna merah jambu khas. Burung dewasa memiliki mahkota dan pipi abu-abu ungu dengan kekang hitam, sementara temgkuk, punggung, sayap, dan ekor pPanjang berwarna hijau. Kumis hitam jelas, pada dan perut hijau pucat. Burung muda kepala berwarna coklat-kuning tua, kumis masih terlihat kurang jelas.Iris kuning, paruh warna merah dan kaki abu-abu.

Persebaran Betet Biasa

Secara global, Betet Biasa/Red-breasted Parakeet (Psittacula alenxandri) tersebar  mulai India,Cina Selatan, Asia Tenggara (kecuali semenanjung Malaysia) dan Sunda Besar. Sedangkan secara lokal kecuali Sumatera, Betet Biasa masih sering dijumpai di pesisir Kalimantan tenggara, terutama di Barito. Dulu umum dijumpai di Jawa dan Bali, tapi kini jumlahnya semakin berkurang karena aktifitas penangkapan di alam untuk hewan peliharaan. Sekarang hanya tersisa pada kantong-kantong habitat pada daerah-daerah hutan terpencil TN Baluran, TN Bali barat dan beberapa di daerah perkotaan, seperti di sekitaran Monas, Ragunan, Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabhakti, Denpasar dan Badung.

Kebiasaanya terbang dan tengger berkelompok sambal mengeluarkan suara teriakan keras berulang-ulang. Suaranya parau seperti terompet. Pakan alami yang disukai oleh Betet yaitu sama seperti umumnya burung paruh bengkok lainnya, yaitu biji-bijian, buah-buahan, sayuran, nektar dan bunga-bungaan.

Status Perlindungan

Betet Biasa/Red-breasted Parakeet (Psittacula alenxandri) sampai saat ini menunjukkan kondisi populasi yang stabil. Kondisi tersebut menjadikan dasar bagi IUCN menetapkan status Betet Biasa /Red-breasted Parakeet (Psittacula alenxandri) masuk kategori hamper terancam atau Near Threatened: NT. Status perdagangan Internasional, CITES memasukkannya dalam Appendikx II, artinya spesies ini dapat diperdagangkan dengan pengaturan tertentu dan penangkapan di alam diatur dengan sistem kuota. Namun demikian Hukum Indonesia memasukkan Betet Biasa/Red-breasted Parakeet (Psittacula alenxandri) sebagai satwa liar dilindungi Undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106 tahun 2018. Karena dilindungi, pemanfaatannya hanya boleh dilakukan untuk individu hasil penangkaran yaitu generasi kedua dan seterusnya.  

5 comments for "Betet Biasa Yang Kini Dilindungi Undang-undang"

  1. saya tinggal di kalimantan barat, dan pernah melihat burung ini dipelihara kalau tidak salah.

    ReplyDelete
    Replies
    1. iya, sangat dimungkinkan, ada dua jenis betet yang sebarannya sampai kalimantan, terima kasih atas kunjungannya..

      Delete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. Burungnya mau hidup dimana? pemerintah kasi izin tebang hutan. lebih baik dipelihara orang.

    ReplyDelete
  4. Pecinta alam dan shizukaFebruary 5, 2023 at 7:45 AM

    Kalau bisa tulis tentang jenis jenis pohon yg buah nya disukai burung yg sedang di bahas. Supaya inspirasi utk tanam pohon.

    ReplyDelete