Prosedur Permohonan Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Jalak Bali foto:Fathur rohman
Sejatinya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat mendukung upaya-upaya konservasi satwa liar langka dan dilindungi.  Salah satu upaya konservasi yang selama ini didorong oleh pemerintah kepada masyarakat yaitu kegiatan usaha penangkaran tumbuhan dan satwa liar. Sudah banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari usaha penangkaran satwa, diantaranya Jalak Bali, Jalak Putih, Reptil, Kupu-kupu, Rusa, karang hias dan satwa-satwa lainnya. Tidak sedikit dari mereka telah berhasil memasuki pasar luar negeri (ekspor). Membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar dan meningkatkan pendapatan bagi keluarganya.

Penangkaran tumbuhan dan satwa liar didorong dan sangat dimungkinkan karena bertujuan untuk menekan perburuan satwa liar dari alam dan memastikan bahwa satwa yang dihasilkan memiliki legalitas sah secara hukum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi,yang paling utama adalah asal-usul induk. Induk harus didapat dengan cara sah dan legal, harus berasal dari penangkar yang sah/berijin atau kalau hasil tangkap alam yang sudah memiliki ijin tangkap terlebih dahulu dari Direktorat Jenderal KSDAE (dulu PHKA). Induk yang sah dari hasil penangkaran dilengkapi dengan sertifikat dan jika berasal dari luar provinsi dilengkapi dengan dokumen angkut (SATS-DN) yang dikeluarkan oleh Balai KSDA asal. 

Satwa tanpa keterangan/dokumen asal-usul, meskipun faktanya berasal dari penangkaran, satwa tetap dinyatakan sebagai W atau F0 (tangkapan alam) dan statusnya menjadi dilindungi. 
 
Jumlah induk minimal untuk pengajuan izin yaitu 2 pasang atau 2 jantan untuk jenis-jenis poligamus. Hal ini untuk menjaga keanekaragaman genetik satwa dan untuk menghindari penggunaan induk-induk satwa yang mempunyai hubungan kerabat atau pasangan yang berasal dari satu garis keturunan.
 
Berikut adalah penjelasan proses atau tata cara pengajuan izin penangkaran jenis Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi dengan indukan berasal hasil penangkaran generasi kedua (F2) dan seterusnya.

Permohonan disampaikan kepada Kepala Balai KSDA setempat dan ditembuskan kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat, dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:

Proposal Ijin penangkaran dilampiri dengan beberapa dokumen sebagai berikut:
  1. Nomor Induk Berusaha/NIB dengan kode KBLI 02209 yaitu bidang usaha kehutanan lainnya.
  2. Foto copy KTP 
  3. NPWP pemohon
  4. Akta notaris (untuk badan usaha)
  5. Surat keterangan tempat usaha dari Desa/kelurahan dan serendah-rendahnya diketahui oleh Camat
  6. Dokumen  asal-usul indukan
  7. BAP persiapan sarana teknis dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat
  8. Rekomendasi dari Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat

Proposal beserta persyaratan poin 2 hingga 6 dijilid sebanyak 3 rangkap/exemplar dan disampaikan kepada Kepala Balai dan pastikan juga tembusan diterima oleh Kepala Seksi Wilayah. Setelah permohonan disampaikan, Kepala Balai akan memerintahkan Kepala Seksi Wilayah untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan persiapan sarana/prasarana kegiatan penangkaran. Pemeriksaan tersebut dalam rangka penerbitan persyaratan poin ke 7 dan 8.

Berdasarkan pemeriksaan dan rekomendasi tersebut Kepala Balai akan memutuskan disetujui atau tidak permoonan izin penangkaran. Jika disetujui, dalam waktu maksimal 14 hari izin penangkaran akan diterbitkan. Izin diberikan untuk jangka waktu selama lima tahun dan dapat diperpanjang maksimal tiga bulan sebelum masa berlaku ijin berakhir. Biaya penerbitan izin penangkaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku adalah Rp. 500.000,- untuk pemohon perorangan dan Rp. 2.500.000,- untuk pemohon badan usaha.

Memiliki izin penangkaran, bukan berarti sudah bisa memperdagangkan hasil penangkaran. Ada satu tahap lagi yang harus dilalui yaitu mengurus izin edar, izin edar dalam negeri atau izin edar luar negeri. Izin edar hanya dapat diberikan kepada badan usaha, minimal UD. Jadi bagi penangkar perorangan yang berminat untuk melakukan kegiatan usaha komersial dibidang penangkaran satwa liar, agar diperhatikan kelengkapan administrasi dan perizinannya.  Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. 

Pasca terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya, semua izin usaha baik untuk tumbuhan dan satwa dilindungi maupun tidak dilindungi, diterbitkan oleh kantor pusat Kementerian LHK melalui Lembaga OSS.


Sumber: Peraturan Menteri Kehutanan nomor: P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Post a Comment for "Prosedur Permohonan Izin Usaha Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar "